Home » , » Hakim Biasa Juga Mesti Disadap

Hakim Biasa Juga Mesti Disadap

JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan itu diyakini dapat mencegah hakim-hakim yang berpotensi bermain mata dalam kasus yang ditanganinya.
Hanya saja, tekad tersebut tidak harus berhenti pada hakim-hakim tipikor saja. Semua hakim yang berada di lembaga-lembaga peradilan manapun patut pula dimonitoring.
"Jika perlu hakim MK pun disadap. Berani tidak KY melakukannya?" tantang peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, dalam diskusi bertema "Modernisasai Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya" yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Cikini, Jakarta, Minggu (13/11).
Menurutnya, penyimpangan etik para hakim tak hanya terjadi di lembaga peradilan biasa atau peradilan khusus. Peradilan setingkat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsititusi (MK) pun bisa pula terseret pada persoalan pelanggaran etik itu.
Febri meminta Komisi Yudisial dapat mengoptimalkan hak penyadapan tersebut. Tidak sebatas mengawal hakim-hakim tipikor yang saat ini bermasalah. Hakim peradilan lain pun harus menjadi bagian dari pengawasan KY secara aktif.
Disebutkan Febri, dalam aturan yang dimiliki Komisi Yudisial itu memang diberikan peluang untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam pengungkapan perkara, seperti KPK. Kerjasama tersebut memberikan kesempatan bagi KY mendapatkan hak penyadapan.
"Memang bukan KY yang melakukan penyadapan, tetap KPK. Jadi KY bekerja sama dengan KPK terkait perkara etika. Kan itu dibenarkan. Tidak ada masalah pelanggaran aturan," ucap Febri.
Febri menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY secara tegas memerintahkan tugas pengawasan atas para hakim. Mandat itu tertuang dalam Bab III yang membahas kewenangan dan tugas KY.
Lebih detail, sambung dia, pasal 13 undang-undang itu menyebutkan bahwa KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Itu memberikan pesan hakim di lembaga manapun menjadi bagian dari pengawasan KY.
Kendati memilik hak penyadapan, menurut dia, tak berarti KY dapat semudah itu menggunakannya. Dasar tindak penyadapan harus tetap didasari pada dugaan awal.
Artinya KY harus memiliki parameter jelas dan terukur yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim. "Jika sudah ada barulah disadap. Saya rasa itu baik sifatnya, jadi perlu didukung," tuturnya.
Paling tidak, dia menyebutkan, KY mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim. Laporan warga tersebut bisa ditindak lanjuti, dengan investigasi. Kemudian diperkuat dengan bukti penyadapan.
"Tidak boleh semua orang disadap. Hakim-hakim bermasalah saja yang disadap. Kalau ada laporan hakim MK bermasalah, maka bisa disadap," pungkasnya.
Menanggapi soal rencana penyadapan hakim, politisi partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan dukungan. Penyadapan tersebut memang dibutuhkan sebagai kelengkapan bukti atas pelanggaran etika.
Tidak itu saja, dia memastikan dukungan politik terhadap rencana tersebut diperkuat dengan anggaran pengadaan alat. Agar KY dapat menggunakan alat penyadapan secara mandiri. ”Tetap KPK yang menggunakan alat itu, tapi kepemilikan alatnya tetap KY. Kan jadi lebih mudah,” ucap Bambang.
Untuk itu, dia meminta KY dapat segera mengajukan anggaran pengadaan alat penyadapan jika diperlukan. Diharapkan pengadaan alat penyadapan tersebut dapat lebih mendorong kinerja KY dalam penegakan wibawa hakim.
Bambang mengakui persoalan hakim tipikor yang telah meloloskan terdakwa korupsi pantas dipersoalkan. Terlebih jika putusan bebas itu didasari pada iming-iming keuntungan ekonomi. Tentu sangat pantas hakim itu diberikan sanksi berat.
"Untuk bukti itu kan KY harus punya alat penyadapan. Jadi ajukan saja, nanti coba DPR bahas," pintanya. (rko)
sumber: jpnn
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Test Footer 1

Popular Posts

 
Support : Copyright © 2013. Abu Laes, SH - Pengacara di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger