Test Footer

Pengacara Kudus Abu Laes, SH dan Rekan

makalah hukum perdata tentang hukum benda

Selasa, 23 Oktober 2012



PENDAHULUAN    
Berbicara dengan hukum benda, kita berbicara tentang hukum antar warga negara dengan warga negara yang lain, didalam makalah yang berjudul tentang hukum benda yang mengatur segala peraturan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata disini saya akan mencoba membahasnya sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan yang saya miliki.
         I            RUMUSAN MASALAH
                               a.            Pengertian benda dan hukum benda
                              b.            Macam-macam benda dan asas-asas hukum benda
                               c.            Hak kebendaan dan macam-macamnya
                              d.            Cara mengalihkan hak kebendaan
      II            PEMBAHASAN
                              1.            Pengertian benda dan hukum benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
            Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu Zakenrecht. Dalam perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.
            Dalam kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda, yaitu :
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
            Menurut tititk tri wulan tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan relatif disebut juga dengan  hukum perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
            Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu: Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa huum kebendaan ialah semua kaidah hukum  yang mengatur apa yang diartikan dengan  benda dan mengatur hak-hak atas benda.
 Menurut Prof. L.. J Van Apel Doorn, yaitu: hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.
Menurut subekti membagi menjadi 3 benda :
v  Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang.
v  Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
v  Benda adalah sebagai objek hukum.
Dari uraian diatas, intinya dari hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkaian keetentuan huum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan sesuatu benda dimanapun bendanya berada.  disini adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda dan hak-hak kebendaan.
                              2.            Macam-macam benda dan asas-asas hukum benda
Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata.
KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam,
                                       a.            Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata)
                                       b.            Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata)
                                       c.            Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) (pasal 505 KUH perdata), pembedaan kebendaan demikian ini diatur dalam pasal-pasal 503,504 dan 505 KUH perdata yang berbunyi sebagai berikut: (pasal 503, tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh/ tidak bertubuh), (pasal 504, tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tidak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut), (pasal 505, tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan/tak dapat dihabiskan kebendaan terlepas dn benda-benda sejenis itu, adalah kebendaan bergerak). Selain itu, baik didalam buku I dan buku II KUH Perdata, kebendaan dibedakan atas benda yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan benda yang baru akan ada (taekomstige zaken) (pasal 1134 KUH Perdata) dibedakan lagi atas kebendaan dalam perdagangan (zaken in de handel) dan benda diluar perdagangan (zaken buiten de handel) (pasal 1332 KUH Perdata), kemudian kebendaan dibedakan lagi benda yang dapat dibagi (deelbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (ondeelbare zaken) (pasal 1163 KUH Perdata), serta akhirnya kebendaan dibedakan atas benda yang dapat diganti (vervangbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (onvervange zaken) (pasal 1694 KUH Perdata). Pembedaan benda yang sangat penting yaitu pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak serta benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Pembedaan macam kebendaan berdasarkan totalitas bendanya :
Didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 500 dan pasal 501 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut :Pasal 500
Segala apa yang kaarena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang lain, selama yang akhir-akhir ini melekat paada kebendaan itu laksana dan akar terpaut pada tanahnya, kesemuanya itu adalah bagian dari pada kebendaan tadi”
Pasal 501
Dengan tak mengurai ketentuan-ketentuan istimewa menurut undang-undang atau karena perjanjian tiap-tiap hasil perdata adalah bagian dari pada sesuatu kebendaan, jika dan selama hasil itu belum dapat ditagih”.
Dari pasal-pasal diatas benda dapat dibagi menjadi benda pokok (utama) dan benda perlekatan. Benda pokok adalah benda yang semula telah dimiliki oleh seseorang tertentu, sedangkan benda perlekatan adalah setiap yang (1) karena perbuatan alam ; (2) karena perbuatan manusia ; (3) karena hasil perdata yang belum dapat ditagih.
Ø  Benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Ada 3 golongan benda tak bergerak, yaitu :
a)      Benda menurut sifatnya tak bergerak dapat dibagi menjadi 3 macam :
1)      Tanah
2)      Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik, dan sebagainya)
3)      Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas tanah, yaitu karena tertanam dan terpaku seperti tanaman.
b)      Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak, yaitu :
1)      Pada pabrik ; segala macam mesin-mesin katel-katel dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
2)      Pada suatu perkebunan ; segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
3)      Pada rumah kediaman ; segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat dimakan (walet)
4)      Barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna untuk mendirikan lagi bangunan itu.
c)      Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak bergerak, yaitu :
·         Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya)
·         Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
Ø  Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan dalam undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Ada 2 golongan benda bergerak, yaitu:
v  Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ketempat lain. Misalnya : kendaraan (seperti : sepeda, sepeda motor, mobil); alat-alat perkakas (seperti : kursi, meja, alat-alat tulis)
v  Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak adalah segala hak atas benda-benda bergerak. Misalnya : hak memetik hasil, hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut dimuka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda beregerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), dan lain-lain.
Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·         Mengenai hak bezit
Untuk benda bergera ada ketentuan dalam pasaL 1997 ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
·         Mengenai pembebanan (bezwaring)
Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
·         Mengenai penyerahan (levering)
Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
·         Mengenai kedaluarsa (verjarinng)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
·         Mengenai penyitaan (beslag)
·         Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain.
Ø  Benda yang musnah
Sebagaimana diketahui, bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum. Maka benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu terletak pada kemusnahannya. Misalnya : makanan dan minuman, kalau dimakan dan diminum (artinya musnah) baru memberi manfaat bagi kesehatan.
Ø  Benda yang tetap ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya. Seperti : cangkir, sendok, piring, mobil, motor, dan sebagainya.
Ø  Benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti
Menurut pasal 1694, BW pengambilan barang oleh penerima titipan harus in natura, artinya tidak boleah diganti oleh benda lain. Oleh karena itu, maka perjanjian pada penitipan barang umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
            Bilamana benda yang dititipkan berupa uang, maka menurut pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus dlkembalikan harus dalam mata uang yang sama pada waktu dititipkan, baik mata uang itu telah naik atau turun nilainya. Lain halnya jika uang tersebut tidak dititipkan tetapi dipinjam menggantikan, maka yang menerima pinjaman hanya diwjibkan mengembalikan sejumlah uang yang sama banyaknya saja, sekalipun dengan mata uang yang berbeda dari waktu perjanjian (pinjam mengganti) diadakan.
Ø  Benda yang diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian dilapangan harta kekayaan termasuk benda yang dipertahankan.
Ø  Benda yang tak diperdagangkan
Benda yang tak diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjin dilapangan harta kekayaan.
                               Asas-asas hukum benda
Berdasarkan dengan asas perlekatan, KUH Perdata membedakan menjadi asas perlekatan vertikal dan asas perlekatan horizontal :
Ø  Asas perlekatan vertikal : seegala sesuatu yang melekat pada tanah, yang merupakan hasil alam, maupun hasil perbuatan manusia, termasuk hasil perdata dianggap merupakan dan menjadi satu kesatuan dangan bidang tanah tersebut.
Ø  Asas perlengkapan horisontal : perlekatan yang terjadi misalnya antara balkon dengan rumah tinggal, atau gudang bawah tanah dengan hrumah dari mana dudang tersebut dapat dimasuki
Dalam doktrin ilmu hukum benda juga dapat dibedakan :
ü  Benda tambahan : merupakan buh-buah atau hasil-hasil dari status benda pokok yang dalam hal ini buah atau hasil tersebut terwujud dalam bentuk hasil alam, hasil pekerjaan manusia, dan hasil perdata yang telah dapat di tagih.
ü  Benda ikutan : yang mengikuti status benda pokok, yang tanpa benda pokok tersebut benda ikutan ini tidak akan mempunyai arti, meskipun benda ikutan ini sendiri tidak melekat pada benda pokoknya.
Pembedaan macam kependaan berdasarkan kepemilikannya ;
Ketentuan dalam pasal 519 KUH Perdata menyatakan bahwa ada kebendaan yang bukan milik siapapun juga, kebendaan lainnya milik Negara, milik badan kesatuan atau milik seseorang. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 519 KUH Perdata, maka suatu bisa merupakan:
                                                                         a.            Kebendaan ( bergerak) yang tidak ada pemiliknya ( Rer Nullius )
                                                                        b.            Kebendaan milik negara
                                                                         c.            Kebendaan milik Badan Kesatuan, yaitu kebendaan milik bersama dari perkumpulan-perkumpulan
                                                                        d.            Kebendaan milik seseorang, yaitu kebendaan milik satu orang atau lebih dalam perseorangan.
                              3.            Hak kebendaan dan macam-macamnya
Hak kebendaan dalam hukum perdata dan perundang-undangan membagi hak keperdataan tersebut dalam 2 hal, yaitu: hak mutlak (absolut) dan hak nisbi
Þ    Hak absolut adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang merupakan bagian dari hak keperdataan. Hak absolut ini dapat dibedakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
                                            a.            Hak absolut atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan. (Zakelijke Recht) yang diatur dalam buku II KUH Perdata
                                            b.            Hak absolut yang juga berkaitan dengan  pribadi seseorang, disebut juga hak kepribadian ( Persoonlijkheids Recht), misalnya hak hidup, hak merdeka atas kehormatan, dll.
                                            c.            Hak absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga, disebut juga hak kekeluargaan ( Familieheids Recht ), misalnya hak-hak yang timbiul dari hubungan hukum antara orang tua dan anak, antara wali dan anak.
                                           d.            Hak absolut atas benda tida berwujud, disebut juga hak immateriel recht, misalnya hak merek, hak paten, dan hak cipta.
Þ    Hak nisbi (relatif) atau hak perseorangan (persoonlijk)
Hak nisbi yaitu suatu hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan/ penagihan terhadap sesorang). Hak ini timbul karena adanya hubungan perhutangan, undang-undang, dan sebagainya.
Dalam buku II KUH Perdata diatur pula mengenai berbagai hak kebendaan, sehubungan dengan itu ketentuan dalam pasal 528 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut : “Atas sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu  kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotik”.
Maka hak-hak kebendaan adalah sebagai berikut :
                                            a.            Hak Bezit atau keadaan berkuasa atas suatu benda
                                            b.            Hak milik atas suatu benda
                                            c.            Hak waris suatu benda
                                           d.            Hak pakai hasil
                                            e.            Hak pengabdian tanah
                                             f.            Hak gadai (  Pand )
                                            g.            Hak hipotik (  Hypotheek ).
Adapun beberapa hak atas tanah yang diatur dalam UUPA antara lain :
Ø  Hak milik, hak guna usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara.
Ø  Hak guna bangunan, yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu, maksimal 30 tahun.
Ø  Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau orang lain.
Ø  Hak sewa, yaitu hak menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
IV.       Cara mengalihkan hukum benda
                        Misalnya dua orang atau lebih bersama-sama membeli sebuah buku, maka buku tersebut akan menjadi milik bersama, apabila hak milik dari sebuah buku tersebut dirubah menjadi hak milik perseorangan, maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara orang-orang yang sudah membeli sebuah buku tersebut, dengan kata lain buku yang telah mereka beli dengan cara iuran atau apa bisa diganti dengan uang sesuai dengan sebuah kesepakatan yang telah mereka buat. Dari sini hukum suatu benda akan beralih dari hukum benda suatu kelompok menjadi hukum benda milik perorangan.
V.        Penutup
Demikianlah makalah yang dapat saya buat, mungkin dalam makalah ini banyak sekali kekurangan dalam penjelasannnya, oleh karena saya memohon kritik dan saran yang membangun guna untuk memperbaiki makalah-makalah saya yang selanjutnya, tak lupa saya berterima kasih kepada Allah SWT, tanpanya makalah ini tidak akan tercipta, tak lupa shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada nabi kita Muhammad SAW kepada keluarganya, sahabatnya, para tabiit tabiin semoga kita termasuk ke dalam umatnya. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi Mascjhoen Sofwan, Sri: Hukum Perdata Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000
Triwulan Tutik, Titik: Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008

Persoalan Hukum Seputar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan dalam Perundang-Undangan Ekonomi Indonesia

A.            Pendahuluan  
Artikel pendek ini berisi identifikasi beberapa persoalan krusial yang menurut penulis perlu dicermati dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah (a) batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL (b) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi TJSL (c) sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, dan (d) keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN. Identifikasi beberapa persoalan di atas disertai dengan analisis singkat dengan memerhatikan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 UU PT terhadap UUD 1945.


B.         Definisi dan Luas Lingkup TJSL
Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai "komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang CSR atau TJSL baik untuk konteks masyarakat Indonesia maupun asing. Pada tingkat paling dasar namun sekaligus sangat luas, CSR dapat dipahami sebagai sebuah relasi atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan perusahaan tersebut, termasuk misalnya dengan pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, hingga masyarakat khususnya mereka yang berdomisili di wilayah perusahaan tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya. Perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan operasionalnya mampu menghasilkan barang dan/atau jasa secara ekonomis, efisien, dan bermutu untuk kepuasan pelanggan disamping untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan juga berkewajiban untuk mematuhi hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang berlaku di dalam wilayah negara seperti misalnya mematuhi aturan hukum ketenagakerjaan, persaingan usaha yang sehat, perlindungan terhadap konsumen, perpajakan, pelaporan aktivitas perusahaan, dan seterusnya termasuk juga untuk mematuhi hak-hak asasi manusia dan asas pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
Konsep CSR atau TJSL memperluas kewajiban perusahaan tersebut dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya. Kewajiban terakhir ini dapat dilakukan perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idealnya cocok dengan strategi dan business core dari perusahaan itu sendiri.[1] Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah; penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum, dan sebagainya. Bahkan, deretan kegiatan sebagai wujud dari CSR atau TJSL inipun masih dapat ditambah bila kita memasukkan aneka kegiatan yang bersifat karitatif di dalamnya, seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana alam, dan sebagainya.
Jadi, pada prinsipnya CSR bertujuan agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Pada poin inilah tampak nyata bahwa pelaku usaha melalui berbagai badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum ‘diminta’ untuk bersama-sama dengan Pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sebab perusahaan juga secara etis moral dinilai memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat. Tugas nasional ini tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab negara semata-mata untuk melaksanakannya, walaupun memang masih dapat dikaji lebih mendalam menyangkut sampai seberapa jauh sebenarnya perusahaan dapat diminta untuk memikul tanggung jawab mulia itu bila dibandingkan dengan kewajiban negara. Di sisi lain, CSR atau TJSL juga sebenarnya memberi manfaat bagi perusahaan yang melaksanakan. Manfaat itu misalnya CSR mampu menciptakan brand image bagi perusahaan di tengah pasar yang kompetitif sehingga pada gilirannya nanti akan mampu menciptakan customer loyalty dan membangun atau mempertahankan reputasi bisnis.[2] Kemudian, CSR juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan atau melanjutkan license to operate dari Pemerintah maupun dari publik sebab perusahaan akan dinilai telah memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian sosial.[3] Singkat kata, CSR memang dapat menjadi semacam iklan bagi produk perusahaan yang bersangkutan.

C.             TJSL Sebagai Kewajiban Hukum
Konsep CSR atau TJSL di berbagai negara asing, utamanya negara-negara industri maju, dianggap sebagai sebuah konsep yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaannya pun oleh perusahaan pada prinsipnya bersifat sukarela bukan sebagai suatu kewajiban hukum.  Di Indonesia, konsep TJSL justru dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT. Pasal yang mewajibkan perseroan melaksanakan TJSL ini telah dimohonkan untuk diuji secara formil dan materiil terhadap UUD 1945 di depan  Mahkamah Konstitusi, dengan dalil bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.[4]
Para pemohon uji materiil[5] berpendapat bahwa Pasal 74 ayat (1) hingga (3) yang mewajibkan TJSL bagi perseroan telah (a) bertentangan dengan prinsip dasar TJSL atau CSR yaitu kesuka-relaan (b) membebani perseroan secara ganda yaitu kewajiban membayar pajak dan menanggung biaya TJSL atau CSR (c) meniadakan atau setidaknya menafikan konsep demokrasi ekonomi yang berintikan pada efisiensi berkeadilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sehingga pada akhirnya justru akan mengakibatkan program TJSL atau CSR menjadi hanya sebatas formalitas belaka yang pada akhirnya akan menimbulkan sifat ketergantungan.
Ternyata, terhadap dalil hukum di atas Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat berbeda sehingga MK menolak permohonan uji materiil tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 74 UU PT tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.[6] Dikatakan oleh para hakim MK bahwa, pertama, menjadikan TJSL sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan TJSL dengan suatu sanksi, dan hal ini adalah benar, karena:
  1. Secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan mengabaikan aspek sosial dan  lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya.[7]
  2. Budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan budaya hukum negara lain, utamanya negara industri maju tempat konsep CSR pertama kali diperkenalkan di mana CSR bukan hanya merupakan tuntutan bagi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungannya tetapi juga telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja perusahaan dan syarat bagi perusahaan yang akan go public. Dengan kata lain, MK tampaknya berpendapat bahwa sesuai kultur hukum Indonesia, penormaan TJSL sebagai norma hukum yang diancam dengan sanksi hukum merupakan suatu keharusan demi tegaknya TJSL atau CSR.[8]
  3. Menjadikan TJSL sebagai kewajiban hukum dinilai oleh MK justru untuk memberikan kepastian hukum sebab dapat menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda tentang TJSL oleh perseroan sebagaimana dapat terjadi bila TJSL dibiarkan bersifat sukarela. Hanya dengan cara memaksa tersebut akan dapat diharapkan adanya kontribusi perusahaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[9]
Kedua, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 74 tidak menjatuhkan pungutan ganda kepada perseroan sebab biaya perseroan untuk melaksanakan TJSL berbeda dengan pajak.[10] Lebih jauh, disebutkan oleh MK bahwa pelaksanaan TJSL didasari oleh kemampuan perusahaan, dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran, yang pada akhirnya akan diatur lebih lanjut oleh PP. Demikian pula tentang sanksi bagi perseroan yang tidak melaksanakan TJSL, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 74 ayat (3) yang merujuk pada sanksi hukum yang terdapat pada perundang-undangan sektoral merupakan rumusan yang tepat dan justru memberikan kepastian hukum, bila dibandingkan kalau UU PT menetapkan sanksi tersendiri.[11] Jadi, Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan para pemohon yang mengatakan adanya berbagai pasal dalam perundang-undangan yang juga mengatur tentang TJSL mengakibatkan ketidak-pastian hukum dan tumpang tindih sehingga tidak dapat mewujudkan TJSL yang efisien berkeadilan. Khusus tentang perundang-undangan yang tumpang tindih ini akan penulis bahas pada bagian 4 dari artikel ini.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa norma hukum yang mewajibkan pelaksanaan TJSL oleh perusahaan tidak berarti meniadakan konsep demokrasi ekonomi yang berintikan pada efisiensi berkeadilan seperti diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan tidak akan membuat TJSL sekedar formalitas perusahaan saja,  sebab:
  1. prinsip demokrasi ekonomi memberi kewenangan kepada Negara untuk tidak hanya menguasai dan mengatur sepenuhnya kepemilikan dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam, serta untuk memungut pajak semata, melainkan juga kewenangan untuk mengatur pelaku usaha agar mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. [12]
  2. pelaksanaan TJSL menurut Pasal 74 tetap akan dilakukan oleh perseroan sendiri sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran, Pemerintah hanya berperan sebagai pemantau. Dengan demikian, tak perlu dikhawatirkan akan terjadi penyalah-gunaan dana TJSL ataupun membuat perseroan melaksanakan TJSL hanya sebagai formalitas belaka.
  3. pengaturan TJSL dalam bentuk norma hukum merupakan suatu cara Pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat.[13]
  
D.            Batasan Perseroan Yang Wajib Melaksanakan TJSL
Dari rumusan Pasal 74 ayat (1) UU PT tampaknya pembuat undang-undang seperti bermaksud untuk ‘membatasi’ perseroan yang diwajibkan melaksanakan TJSL, yaitu dengan menyebut ‘perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam’. Frasa ini kemudian, dalam bagian Penjelasan dari ayat yang bersangkutan, dijelaskan sebagai perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan/atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Apakah dengan demikian Pasal 74 Ayat (1) tersebut tidak bersifat diskriminatif sebab hanya mewajibkan TJSL kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam saja. Artinya, perseroan yang kegiatan usahanya tidak berhubungan dengan sumber daya alam, termasuk badan usaha yang bukan berupa perseroan yaitu  Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang, dibebaskan dari kewajiban melakukan TJSL? Hal inilah yang juga menjadi dalil dari para pemohon hak uji materiil Pasal 74 UU PT kepada Mahkamah Konstitusi seperti disebut di atas.
Tentang isu di atas, ternyata MK berpendapat bahwa (a) pengaturan secara khusus atau berbeda oleh Pemerintah, melalui Pasal 74 ayat (1) UU PT, bagi perusahaan yang berusaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam adalah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sehingga dapat dibenarkan (b) sebenarnya terhadap badan usaha yang tidak berbentuk perseroan, misalnya Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang pun juga tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan TJSL berdasarkan Pasal 15 dari Undang-Undang  Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.[14]
Pada poin ini penulis berpendapat bahwa baik Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU PT maupun rasionale Hakim Mahkamah Konstitusi di atas MK belum cukup memberikan batasan yang tegas tentang perseroan dengan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang bagaimana saja yang wajib melakukan TJSL. Hal ini disebabkan definisi dan luas lingkup dari kegiatan usaha yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA), dan/atau yang berdampak pada fungsi kemampuan SDA sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU PT dapat ditafsirkan secara luas tergantung pada klasifikasi dari SDA itu sendiri.
SDA dapat diklasifikasi berdasarkan jenisnya yaitu hayati seperti tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan non hayati dengan contoh bahan tambang, air, udara, bebatuan.[15] SDA juga dapat diklasifikasi berdasarkan sifatnya yaitu SDA yang dapat dibaharui, misalnya air, tumbuhan, hewan, hasil hutan; dan SDA yang tak dapat dibaharui seperti minyak bumi, batubara, timah, gas alam. Adapula SDA yang tak terbatas jumlahnya seperti sinar / tenaga surya, air laut, dan udara. Kemudian, SDA bila dilihat dari kegunaan dan penggunaan/pemanfaatannya ada yang disebut SDA penghasil bahan baku seperti hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian; dan SDA penghasil energi semisal ombak, panas bumi, arus sungai, tenaga surya, minyak bumi, gas bumi, dsbnya. Persoalannya sekarang, SDA sesuai dengan klasifikasi apa yang dimaksud oleh pembuat UU melalui rumusan Pasal 74 ayat (1) dan Penjelasannya itu?
Apakah perseroan yang harus tunduk pada pasal tersebut hanyalah yang bergerak di bidang pertambangan saja, ataukah juga mereka yang bergerak di bidang hasil hutan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan dan seterusnya? Bagaimana dengan perseroan yang berusaha dibidang ketenaga-listrikan yang bersumber pada tenaga surya, apakah juga wajib melaksanakan TJSL? Apakah perseroan yang usahanya memanfaatkan SDA yang bersifat hayati seperti usaha pemanfaatan tumbuhan, hewan, mikro organisme juga harus tunduk pada Pasal 74 ayat (1)? 
Pembatasan arti terhadap frasa “mengelola dan memanfaatkan SDA” dan/atau “berdampak pada fungsi kemampuan SDA” sebagaimana tercantum dalam Penjelasan dari Pasal 74 ayat (1) menjadi amat penting, karena penafsiran yang luas akan dapat menjaring sebagian besar perseroan, padahal mungkin saja bukan itu maksud semula dari pembuat UU. Secara sederhana, masyarakat awam ataupun kalangan pengusaha mengartikan bahwa perseroan yang dimaksud oleh pasal itu adalah yang bergerak di bidang pertambangan saja. Namun, apakah memang benar demikian maksudnya?
Oleh karena itu, tak berlebihan kiranya bila nanti Pemerintah hendak menerbitkan PP sebagai tindak lanjut dari perintah dalam Pasal 74 ayat (4), persoalan tentang cakupan dan batasan dari pengertian perseroan yang wajib melakukan TJSL menurut Pasal 74 ayat (1) menjadi amat penting. Jangan sampai isi PP itu justru menafsirkan secara ekstensif pasal tersebut sehingga sepertinya justru menambah atau melampaui maksud awal pembuat UU, tetapi jangan pula sebaliknya.

E.            Penyebaran Pengaturan Tentang TJSL Perusahaan Dalam Perundang-undangan
Secara eksplisit TJSL perusahaan memang diatur dalam Pasal 74 UU PT dan juga disebut secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.[16] Namun, bila konsep CSR atau TJSL diartikan pula sebagai kewajiban perusahaan untuk misalnya mematuhi berbagai kewajiban hukum atau larangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan (perundang-undangan) sektoral, maka ditemukan beberapa UU yang beberapa pasalnya juga mengatur tentang TJSL. Berikut ini contoh beberapa UU yang memiliki pasal-pasal yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha (perorangan atau badan usaha) untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melanggar larangan tertentu menurut masing-masing UU:[17]
1. Undang-Undang  Nomor  7 Tahun  2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 47 ayat (3), 52, dan 83.[18]
2. Undang-Undang  Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 30, 32, 48 ayat (3), dan 50 ayat (2).[19]
3. Undang-Undang  Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 40 ayat (2), (3), dan ayat (5).[20]
Tersebarnya penormaan TJSL dalam berbagai perundang-undangan  tersebut secara tersirat juga diperkuat oleh rumusan Pasal 74 ayat (3) UU PT beserta Penjelasannya yang menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Adanya anak kalimat terakhir inilah yang mempertegas bahwa soal TJSL memang sesungguhnya juga diatur dalam beberapa UU tersebut di atas.
Banyaknya perundang-undangan selain UU PT dan UU Penanaman Modal, yang juga mengatur tentang konsep yang kurang lebih identik dengan TJSL juga menjadi salah satu alasan bagi para pemohon hak uji materiil Pasal 74 khususnya ayat (3) UU PT kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebutkan bahwa fakta tersebut memperlihatkan tumpang tindih penormaan TJSL dalam perundang-undangan di Indonesia dengan beragam sanksi sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum.[21] Namun, dalil hukum inipun oleh MK ditolak dengan menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sektoral yang dirujuk oleh Pasal 74 ayat (3) UU PT dalam konteks penjatuhan sanksi bagi perseroan yang tidak menjalankan kewajiban TJSL, justru tepat dan lebih memberikan kepastian hukum, bila dibandingkan kalau UU PT menetapkan sanksi tersendiri.
Pada poin ini penulis berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut tidak sepenuhnya tepat.[22]  Fakta memperlihatkan bahwa walaupun beberapa UU sektoral di atas dalam beberapa pasalnya mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan untuk misalnya: tidak merusak lingkungan hidup, tidak merusak sumber daya air, harus mengelola lingkungan hidup dengan baik dan berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat lokal, dan seterusnya yang oleh Pasal 74 ayat (3) UU PT diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang  juga mewajibkan perseroan melaksanakan TJSL, tetapi hal tersebut sesungguhnya tidak disertai dengan pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi.[23] Artinya, UU di atas tidak seluruhnya mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban yang telah diamanatkan dalam pasal-pasal sebelumnya. Kekosongan soal ketentuan sanksi ini dapat menimbulkan persoalan yang cukup rumit mengingat bahwa Pasal 74 ayat (3) UU PT justru merujuk pada sanksi hukum dalam UU terkait bila sebuah perseroan tidak melaksanakan kewajiban TJSL. Bagaimana sanksi itu akan diterapkan bila dalam UU terkait itu sendiri tidak diatur soal sanksi.
Memang, selalu ditemukan adanya ketentuan pidana atau sanksi dalam seluruh UU di atas, namun harus diperhatikan bahwa pasal ketentuan pidana tersebut tidak selalu berkorelasi dengan pasal yang berisi kewajiban melakukan TJSL. Ketentuan pidana tersebut banyak yang berupa sanksi untuk pelanggaran dari kewajiban lain yang bukan tergolong sebagai TJSL. Berikut ini beberapa contoh:
  1. Dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana atau sanksi, hanya ditujukan untuk pelanggaran terhadap pasal-pasal yang sebenarnya tidak berkait dengan TJSL perusahaan. Hanyalah Pasal 52 yang isinya berkait dengan TJSL yang kemudian disertai dengan Pasal 94 dan Pasal 95 yang berisi sanksi atau ketentuan pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi badan usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasal 52 tersebut. Sedangkan Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 83 yang sesungguhnya juga berisi ketentuan berkaitan dengan TJSL perusahaan, justru tidak disertai dengan pasal tentang sanksi.
  2. Dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana malah sama sekali tidak berkorelasi dengan pasal-pasal yang berisi TJSL, melainkan sanksi tersebut ditujukan untuk pasal-pasal lain dalam UU tersebut. Misalnya, Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan (5) yang jelas-jelas identik dengan TJSL perusahaan justru tidak disertai dengan pasal sanksi bilamana terjadi pelanggaran terhadap Pasal 40 tersebut.
  3. Dalam Undang-Undang tentang Kehutanan, juga ditemukan hal yang serupa seperti dalam UU tentang Minyak dan Gas Bumi. Artinya, pasal-pasal tentang TJSL perusahaan justru tidak dilengkapi dengan ketentuan perihal sanksi hukum, sebaliknya ketentuan tentang sanksi, khususnya pidana, judtru ditujukan untuk berbagai pelanggaran yang bukan tergolong sebagai bentuk dari TJSL perusahaan.
Jadi, bila Pasal 74 ayat (3) UU PT dipandang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai sudah tepat dan memberi kepastian hukum, penulis justru meragukan hal tersebut. Sanksi hukum yang oleh pasal itu dianggap pasti ada, faknya tidak selalu demikian. Akibatnya, tetap menimbulkan pertanyaan: bagaimana akan menegakkan aturan tentang kewajiban TJSL perusahaan berdasarkan UU sektoral bila di dalam UU itu tidak ditemukan aturan tentang sanksi hukumnya. Persoalan tentang tidak lengkapnya aturan mengenai sanksi hukum ini sebaiknya harus diantisipasi dalam PP khusus tentang pelaksanaan TJSL perusahaan.
Penting untuk dikaji secara mendalam apakah sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban hukum untuk melaksanakan TJSL  harus berupa sanksi pidana ataukah justru sebaiknya berupa sanksi yang bukan sanksi pidana. Misalnya saja, sanksi tersebut dapat berupa penundaan, penghentian atau pencabutan insentif atau subsidi; sebaliknya bila perusahaan memenuhi kewajiban melakukan TJSL maka terhadapnya Pemerintah memberikan semacam rewards berupa insentif, subsidi, diskon atau pemotongan pajak, atau sejenisnya. Dengan kata lain, sudah saatnya Pemerintah memikirkan secara serius kemungkinan untuk menerapkan bentuk sanksi hukum yang lebih tepat bagi pelaku usaha, dan sebaliknya menjajaki kemungkinan untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang mematuhi hukum. Hal ini diduga akan lebih efektif untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban TJSL, dan berdampak positif bagi perkembangan dunia usaha serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Untuk ini sudah saatnya para ahli hukum dan ekonomi bekerja bersama mengembangkan studi dan metode pendekatan economic analysis of law.

F.             TJSL Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Selain ketentuan tentang TJSL perusahaan (khususnya Perseroan) dalam UU PT, ada pula konsep yang kurang lebih sama dengan TJSL tetapi khusus hanya diwajibkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik berupa Persero, termasuk di dalamnya Persero Terbuka, maupun Perum, yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Sumber hukum dari PKBL ini adalah Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Peraturan menteri ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 88.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jadi, bila di lihat dari dampak yang diharapkan timbul melalui Program Kemitraan maupun Bina Lingkungan, terlihat ada kesamaan dengan program CSR atau TJSL perusahaan. Dampak tersebut adalah adanya  peningkatan  kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas setempat yakni di wilayah di mana perusahaan atau BUMN berdomisili atau menjalankan aktivitas operasionalnya.
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri di atas mewajibkan BUMN untuk melaksanakan PKBL, dan keberhasilan pelaksanaan PKBL ini menjadi salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bersangkutan. Melalui PKBL, Pemerintah menginginkan terjadi peningkatan partisipasi BUMN dalam upaya Pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat potensi perekonomian rakyat, khususnya unit-unit usaha mikro dan usaha kecil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan menciptakan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Terdapat sedikit perbedaan antara PKBL dengan CSR atau TJSL perusahaan, yakni (a) biaya untuk TJSL diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran; sementara biaya untuk PKBL diambil dari laba bersih yang diperoleh BUMN, masing-masing maksimal sebesar 2% untuk Program Kemitraan dan  untuk Program Bina Lingkungan (b) lokasi bagi perseroan yang melaksanakan TJSL adalah terbatas di lingkungan dan/atau komunitas masyarakat setempat di mana perseroan berdomisili atau menjalankan aktivitas operasionalnya; sedangkan lokasi PKBL bagi BUMN lebih luas, yaitu seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas hanya pada domisili BUMN.
Kini, perlu diperhatikan korelasi antara kewajiban TJSL perseroan yang bersumber pada UU PT dengan kewajiban PKBL bagi BUMN yang bersumber dari UU tentang BUMN dan Peraturan Menteri Negera BUMN tersebut di atas. Terlihat bahwa dengan berlakunya UU PT, maka Pasal 74 UU itu semakin memperkuat kewajiban melaksanakan PKBL oleh BUMN, khususnya yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Persoalannya sekarang adalah bila menurut UU PT, sebuah BUMN yang bergerak di bidang sumber daya alam dan berbentuk badan hukum perseroan harus melakukan TJSL; tetapi di sisi lain sebagai sebuah BUMN juga terikat kewajiban untuk melakukan PKBL. Bagaimana mengkoordinasi dan mengharmonisasi kedua hal ini? Apakah bagi BUMN tersebut cukup diberlakukan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang PKBL saja, dengan alasan peraturan hukum ini bersifat khusus atau lex specialis katimbang UU PT? Ataukah BUMN tersebut tetap tunduk pada UU PT mengingat peraturan ini bentuk formalnya adalah sebuah UU, yang pasti secara hirarki lebih tinggi daripada Peraturan Menteri? Ketentuan hukum mana saja yang dianggap paling tepat untuk diberlakukan bagi BUMN, tetap saja belum memecahkan seluruh persoalan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan tentang sumber dana untuk aktivitas TJSL perusahaan dan untuk PKBL. Biaya untuk TJSL harus bersumber dari anggaran perseroan, sementara dana untuk PKBL diambilkan dari laba bersih BUMN. Artinya, bila BUMN tidak berhasil memperoleh laba maka program PKBL nya tak berjalan, sebaliknya TJSL tetap harus berjalan karena telah dianggarkan sebelumnya. Pada akhirnya, terkesan bahwa BUMN seperti dikenai 2 (dua) kewajiban secara bersamaan yang substansi dan tujuannya kurang lebih sama yaitu menjalankan PKBL dan TJSL.
Persoalan  lain yang layak dikaji lebih lanjut adalah soal sanksi hukum. Pada PKBL, peraturan menteri di atas tidak mengatur sama sekali perihal sanksi bagi BUMN yang tidak mematuhi kewajiban itu. Hanya disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) bahwa keberhasilan pelaksanaan PKBL menjadi indikator penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bersangkutan. Jadi rumusan pasal ini bukan berisi tentang sanksi. Sementara Pasal 74 ayat (3) UU PT seperti telah dibahas di atas, merujuk pada UU terkait atau UU sektoral (dalam konteks ini tentunya adalah perundang-undangan tentang PKBL)  ketika berbicara soal sanksi.
Simpulan sementara hingga poin ini adalah bahwa perlu penataan yang tepat antara kewajiban melakukan TJSL dan PKBL bagi perusahaan yang merupakan BUMN, agar tidak terjadi duplikasi yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan membebani BUMN. Kecuali itu, harmonisasi, koordinasi dan sinkronisasi peraturan hukum seputar TJSL dan PKBL juga diperlukan agar tujuan utama yaitu meminta pertanggung-jawaban sosial perusahaan untuk turut serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat luas dapat tercapai secara adil, efektif, dan efisien.

G.            Kesimpulan
Apabila Pemerintah hendak menindak-lanjuti perintah Pasal 74 ayat (4) UU PT untuk membuat peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tentang TJSL, maka setidaknya ada 4 (empat) persoalan krusial yang perlu dikaji lebih mendalam. Ketiga persoalan itu adalah: (a) batasan tentang perseroan yang terkena kewajiban melaksanakan TJSL,  khususnya tentang frasa ‘perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, atau yang usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam’ (b) harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan perUUan yang juga mengatur substansi yang berkaitan dengan TJSL, khususnya menyangkut ketentuan tentang sanksi hukum (c) pertimbangan penerapan sistem punish and rewards terhadap perseroan yang melawan atau mematuhi kewajiban hukum melakukan TJSL, dengan sedapat mungkin tidak menjatuhkan sanksi berupa pidana melainkan penghapusan atau pengurangan insentif dan sebaliknya (d) harmonisasi dan sinkronisasi antara kewajiban TJSL perusahaan dengan PKBL bagi perusahaan yang berupa BUMN. 
Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh pasal 74 ayat (4) UU PT memang diperlukan untuk lebih memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha khususnya badan-badan usaha, baik yang berupa usaha kecil, menengah, besar, ataupun badan usaha yang modalnya berupa modal domestik maupun asing, dan juga bagi BUMN. Kecuali itu, peraturan pemerintah tersebut juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pengaturan tentang pelaksanaan TJSL perusahaan secara sepihak dan berbeda-beda pada aras daerah melalui peraturan daerah.[24] Apabila peraturan hukum tentang TJSL perusahaan ini dibiarkan tersebar di mana-mana dan pada aras yang berbeda-beda, dikhawatirkan justru akan mengakibatkan pelaksanaan TJSL perusahaan yang tidak efektif, tidak sesuai dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan, yang pada akhirnya justru membebani pelaku usaha sendiri.
Tentunya selain mengatur keempat persoalan di atas, peraturan pemerintah tersebut juga seyogianya mengatur secara cukup rinci berbagai jenis atau bentuk program TJSL yang dapat dipilih oleh perusahaan, batasan lokasi wilayah di mana perusahaan boleh melakukan program TJSL, koordinasi di lapangan antara perusahaan dengan pemerintah daerah setempat, sistem pelaporan kegiatan TJSL, dan sebagainya.

Daftar Pustaka
Business for Social Responsibility, (2001). “BSR Issue Briefs: Ethics Codes/Values”. Diakses dari http://www.bsr.org
Council of the Bars and Law Societies of the European Union, “Corporate Social Responsibility and The Role of the Legal Profession: A Guide for European Lawyers Advising on Corporate Social Responsibility Issues”. September 2003.
Mahkamah Konstitusi, Putusan No 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945. Tanggal 15 April 2009.
Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indo, “Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagiannya”. Diakses dari http://www.organisasi.org., tanggal 17 Juni 2009.
Porter, Michel E., dan Kramer, Mark R., “Strategy and Society: The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social Responsibility”. Harvard Business Review Collection, 2007.
Rosses, Andrew., Atje, Raymond., Edwin, Donni., “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia”. Policy Brief 7 (2008), Australian Indonesia Governance Research, the Australian National University.
Suharto, Edi., “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Apa itu dan Apa Manfaatnya Bagi Perusahaan”, makalah pada seminar Corporate Social Responsibility: Strategy, Management and Leadership, di Hotel Aryaduta Jakarta, 13-14 Februari 2008.
United Natons, “The Global Compact: Advancing Corporate Citizenship in the World Economy” (2001).
World Business Council for Sustainable Development, 2002.



EndNote:
[1]     Michel E. Porter dan Mark R. Kramer, “Strategy and Society: The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social Responsibility”. Harvard Business Review Collection, 2007.
[2]     Ibid; Edi Suharto, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Apa itu dan Apa Manfaatnya Bagi Perusahaan”, makalah pada seminar Corporate Social Responsibility: Strategy, Management and Leadership, di Hotel Aryaduta Jakarta, 13-14 Februari 2008.
[3]     Ibid.
[4]     Mahkamah Konstitusi, Putusan No 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945. Tanggal 15 April 2009.
[5]     Para pemohon tersebut adalah Ketua Umum dari KADIN, HIPMI, dan IWAPI, serta 3 (tiga) Perseroan Terbatas yaitu PT. LILI PANMA, PT. APAC CENTRA CENTERTEX Tbk., PT. KREASI TIGA PILAR., yang masing-masing diwakili oleh Presiden Direkturnya.
[6]     Mahkamah Konstitusi, above no.4, bagian Amar Putusan.
[7]     Mahkamah Konstitusi, above no.4, Bagian 3. Pertimbangan Hukum, subbagian Pendapat Mahkamah, nomor 3.19, halaman 91.
[8]     Ibid, halaman 92.
[9]     Ibid, halaman 93.
[10]    Ibid, halaman 92.
[11]    Ibid, halaman 93.
[12]    Ibid, halaman 98.
[13]    Ibid.
[14]    Ibid, halaman 93.
[15]    Lihat, misalnya, Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indo, “Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagiannya”. Diakses dari http://www.organisasi.org., tanggal 17 Juni 2009.
[16]    Pasal 15 huruf b UU tersebut berbunyi: Setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Penjelasannya berbunyi: Yang dimaksud dengan "tanggung jawab social perusahaan" adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
[17]    Penulis tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ke dalam contoh di atas oleh karena isi UU ini sudah sangat jelas mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang, termasuk badan usaha, untuk merawat dan melindungi lingkungan hidup.
[18]    Berikut ini kutipan ketiga pasal dari Undang-Undang tentang Sumber Daya Air. Pasal 47 ayat (3): Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Pasal 52: Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air. Pasal 83: Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan prasarana sumber daya air.
[19]   Pasal 30: Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Pasal 32: Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Pasal 48 ayat (3): Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. Pasal 50 ayat (2): Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
[20]    Berikut ini bunyi Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Minyak dan gas Bumi : Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pasal 40 ayat (3) Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan. Pasal 40 ayat (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
[21]    Mahkamah Konstitusi, above no. 4.
[22]    Lihat pula, Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions) dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan M. Arsyad Sanusi, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, above no.4.
[23]    Pengecualian terjadi untuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di mana dalam Pasal 34 diatur perihal sanksi bagi penanam modal (perorangan atau badan usaha) yang mengabaikan ketentuan Pasal 15 mengenai kewajiban melaksanakan TJSL. Pasal 34 berbunyi sbb: 
(1)  Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administrative berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitaspenanaman modal.
(2)     Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
[24]    Tentang kekhawatiran pengusaha akan munculnya perda yang beraneka ragam mengatur tentang TJSL perusahaan juga dikemukakan oleh para pemohon uji materiil Pasal 74 UU PT kepada Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menanggapinya dengan menyatakan bahwa dalam suasana otonomi daerah sekalipun, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa setiap pemerintah daerah akan membuat kebijakan dan perda yang berbeda-beda untuk mengatur pelaksanaan CSR, sebab Pasal 74 ayat (4) yang bersifat imperative telah tegas menetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut soal CSR hanyalah dalam bentuk PP bukan Perda.

Biodata Penulis:A.F. Elly Erawaty,S.H.,LL.M, Tempat dan Tanggal Lahir : Surakarta, 26 Juli 1960
Agama : Katolik
Golongan / Pangkat : IV A / Lektor Kepala
Jabatan Fungsional Akademik : Lektor Kepala
Perguruan Tinggi : Universitas Katolik Parahyangan
Alamat : Jl. Ciumbuleuit 94 Bandung 40141
Alamat Rumah : Lembah Permai Hanjuang A-3, Cihanjuang, Cimahi
Alamat e-mail : elly@home.unpar.ac.id; erawaty26@fastmail.fm

Test Footer 1

Popular Posts

 
Support : Copyright © 2013. Abu Laes, SH - Pengacara di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger