Home » » BAHAYA LATEN KORUPSI

BAHAYA LATEN KORUPSI









    • BAHAYA LATEN KORUPSI
    • Oleh
    • Nuhbatul Basyariah & Fitria Amin
    • Apa itu korupsi ????
    • korupsi berasal dari Bahasa Latin yakni corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
    • menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan illegal memperkaya diri atau memperkaya orang-orang di dekatnya, dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
  1. UNSUR-UNSUR…..
    • orang, yakni orang perseorangan atau korporasi
    • perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum
    • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
    • mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
    • Kenapa bisa korupsi???
  2. Pertama : aspek individu pelaku korupsi Gaji rendah sering disebut sebagai salah satu pendorong tindak korupsi, namun studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. ( Media Indonesia , 2/62001 Mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id , terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
  3. Kedua , aspek organisasi termasuk di dalamnya sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat sebagai suatu organisasi sosial. Korupsi biasa terjadi karena di dalam organisasi tersebut biasanya memberi peluang terjadinya korupsi. Peluang tersebut dapat muncul karena disebabkan oleh tidak adanya keteladanan dari pimpinan (pimpinan-nya korup), budaya organisasi yang tidak benar, tidak ada sistem akuntabilitas yang memadai, lemahnya sistem pengendalian manajemen, dan manajemen yang biasa menutup-nutupi kasus korupsi di dalam organisasi.
  4. Ketiga , aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada; dimana nilai-nilai di masyarakat telah melonggar dan memberi ‘toleransi’ untuk terjadinya kasus-kasus korupsi. Masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam setiap praktek korupsi adalah masyarakat sendiri. Terkadang, masyarakat tanpa disadari terlibat dalam praktek korupsi, misalnya dalam pengurusan KTP, SIM, sertifikat tanah, dan berbagai urusan lainnya.
  5. Keempat , aspek legal; yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem kapitalisme yg berlaku saat ini sangat mendukung tindak korupsi.
  6. AKTIVITAS KATEGORI KORUPSI
    • Menurut hukum di Indonesia, Dalam UU No. 31 Tahun 1999. UU No. 21 Tahun 2001. tindakan yang bisa diklasifikasikan sebagai tindakan korupsi, yaitu:
    • tindakan yang merugikan keuangan negara,
    • tindakan yang berhubungan dengan suap-menyuap
    • tindakan yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan
    • tindakan yang berhubungan dengan pemerasan
    • tindakan yang berhubungan dengan kecurangan
    • tindakan yang berhubungan dengan pengadaan
    • tindakan yang berhubungan dengan hadiah atau gratifikasi
  7. benang kusut korupsi
    • korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’ sebagian pejabat kita.
    • Penyakit korupsi sudah menggurita ibarat penyakit kanker ganas.
    • kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD.
    • Bahkan melibatkan kepala daerah
  8. Korupsi di Indonesia seperti endemik di setiap wilayah dan tanpa memandang latar belakang (pejabat, polisi, jaksa, menteri, direktur bank, pengusaha, bahkan ulama yang dikategorikan sebagai orang suci, atau dosen yang dulunya idealis dll).
    • 73 persen kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa.
    • korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis;
    • mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam;
    • Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. ( Persda-network , 1/4/2008)
    • Di departemen pelayanan publik, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. ( Liputan6 SCTV , 3/6/2008,).
    • para anggota dewanpun tertangkap dan di tahan karena korupsi.
    • Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, di tahan terkait dengan kasus korupsi.
    • Sarjan Tahir anggota Fraksi Partai Demokrat, di tahan karena menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. ( Detik.com , 3/5/2008).
    • aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor.
    • Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia.
    • Kejaksaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap.
    • perampokan harta negara lewat BLBI oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri.
    • jual beli perkara dan ’backing’ melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman,Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. ( Liputan6.com , 16/6/2008,).
  9. Daftar pejabat korupsi
  10. Kata dunia…..
    • korupsi telah berlangsung secara sistemik dan mendarah daging.
    • Hasil riset berbagai lembaga, menunjukkan tingkat korupsi indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia.
    • koran Singapura, The Straits Times , pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country ,”segala hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain.
    • Pendek kata segala urusan semua bisa lancar bila ada “amplop”.
  11.  
  12. Bahaya korupsi
    • Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut lebih dari Rp 300 T dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor.
    • Untuk menyelamatkan subsidi BBM yang hanya sekitar Rp 15 triliun, pemerintah terpaksa harus menaikkan harga BBM yang akibatnya memukul 200 juta rakyat Indonesia yang kebanyakan masih hidup pas-pasan.
    • menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan.
    • Koruptor makin kaya, yang miskin makin miskin.
    • Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).
    • sikap konsumtif jadi terangsang.
    • Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
  13. Menurut beberapa ilmuan…
  14. V Tanzi dan H Davoodi pada tahun 1997,. Corruption, Public Investment, and Growth ; semakin korup sebuah negara, semakin rendah alokasi dana yang dialokasikan untuk biaya operasional dan perawatan prasarana negara sehingga selanjutnya membuat kualitas prasarana menjadi lebih rendah pula.
  15. R Faruqee dan I Husain 1994, Adjustment in Seven African Countries : Lessons from Country Studies. pejabat korup akan cenderung atau akan lebih sering mendukung proyek-proyek “gajah putih”. (julukan bagi proyek yang sangat rendah nilainya atau dukungannya untuk mendorong pembangunan ekonomi).
  16. Susan Rose Ackerman,UniversitasYale, AS. “Grand Corruption and the Ethics of Global Business” Korupsi menghasilkan inefisiensi yang menggerogoti daya saing negara. Korupsi pada alokasi proyek-proyek negara akan cenderung membatasi jumlah yang mengikuti tender. Dengan korupsi, pejabat pemerintahan akan cenderung menguntungkan mereka yang memiliki koneksi dengan orang dalam pemerintahan
  17. Kwik Kian Gie “Pemberantasan Korupsi untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan keadilan”. kerusakan oleh korupsi sudah tidak lagi terbatas pada perekonomian,dan anggaran negara . Kerusakan oleh korupsi sudah menjelma menjadi kerusakan pemikiran, perasaan, moral, mental, dan akhlak yang selanjutnya membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal
  18. Mencoba Mencari solusi……
    • disahkan UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK,
    • penanganan korupsi dilakukan dalam dua jalur yang berbeda.
    • Jalur pertama ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan; kasusnya diadili oleh pengadilan umum, yaitu di Pengadilan Negeri.
  19. lanjutan
    • Jalur kedua ditangani oleh KPK; korupsi kelas kakap, kasusnya diadili di Pengadilan Tipikor.
    • Setelah ada pengajuan judicial review (peninjauan kembali) MK memutuskan bahwa Pengadilan Tipikor inkonstitusinonal
    • karena UUD 45 menyatakan hanya ada empat jenis peradilan: peradilan umum; peradilan agama; peradilan militer; dan peradilan tata usaha negara.
    • dalam putusan tertanggal 19 Desember 2006, MK memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dan satu-satunya sistem tindak pidana korupsi.
    • Dasar pertimbangan dibentuknya KPK—dan Pengadilan Tipikor—seperti dinyatakan oleh UU No. 30 Tahun 2002 adalah karena pemberantasan tindak pidana korupsi belum bisa dilaksanakan secara optimal
    • karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
    • catatan penanganan kasus korupsi oleh peradilan umum selama ini juga dinilai mengecewakan.
  20. Bukti…..
    • catatan PuKAT Korupsi FH UGM, 20 kasus , dengan 14 kasus ditangani oleh pengadilan tipikor dan 6 ditangani oleh pengadilan umum.
    • Keseluruhan kasus yang ditangani oleh pengadilan tipikor divonis bersalah rata-rata hukumannya 4,32 tahun.
    • Di pengadilan umum, 4 perkara dari total 6 diputus bebas; putusan bebas seluruhnya dikeluarkan oleh pengadilan tinggi.
    • Artinya, 2/3 (66,7%) dari kasus korupsi yang diadili di pengadilan umum diputus bebas, hanya 1/3 (33,3%) yang divonis bersalah.
  21. Next….
    • menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, rezim peradilan umum telah gagal dalam memberikan efek jera melakukan pemberantasan korupsi.
    • Disebutkan dari Januari-Juli 2008, setidaknya ada 104 terdakwa korupsi bebas dari 196 yang terpantau dalam sidang di peradilan umum.
    • "Artinya, 53 persen koruptor divonis bebas di semester I tahun 2008 pada peradilan umum. Selain itu rata-rata vonis hanya 6,43 bulan penjara," jelasnya ( Suara Karya , 23/7/08).
    • banyak pihak menilai menyerahkan kembali penanganan kasus korupsi ke pengadilan umum justru bisa meredupkan bahkan mematikan kembali spirit pemberantasan korupsi yang sudah membesar di negeri ini.
    • Sekarang, waktu yang tersisa dinilai sangat mepet.
    • Ketua Komisi II DPR Trimedya Panjaitan, menilai pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sulit dirampungkan DPR 2004-2009.
    • Pemerintah memasukkan RUU itu baru pada bulan Mei 2009 ( Kompas , 4/7/09).
    • Begitulah. Pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, akhirnya menjadi komoditas dan tergantung pada selera para politisi dan pejabat.
    • Ini adalah satu contoh kasus ketika hukum diserahkan pada hawa nafsu manusia,
    • pemberantasan kejahatan dan realisasi rasa keadilan di tengah masyarakat pun bergantung selera dan tentu saja kepentingan.
    • KPK yang di harapkan menjadi senjata pembasmi korupsi di Indonesia kesandung masalah dengan “ freeman ” keamanan negara ini dengan maraknya istilah “ cicak lawan buaya”
    • SO WHAT NEXT………..??????????
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Test Footer 1

Popular Posts

 
Support : Copyright © 2013. Abu Laes, SH - Pengacara di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger