Test Footer

Pengacara Kudus Abu Laes, SH dan Rekan

JPN sebagai Pengacara Negara

Kamis, 15 Desember 2011


Oleh : Erryl Prima Putera Agoes

KabarIndonesia - Momentum reformasi yang bergulir sejak tahun 1997/98, telah membawa berbagai perubahan mendasar terhadap pola pikir dan tata laku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut antara lain berimbas kepada makin semaraknya tuntutan terhadap suasana keterbukaan, aplikasi prinsip-prinsip demokrasi serta mewabahnya sikap kritis warga masyarakat. Diprediksi ke depan, kecederungan merebaknya gugatan-gugatan tersebut akan makin berkembang kompleksitasnya.

Pada 26 Juli 2004, sebagai ganti penyempurnaan pendahulunya telah diundangkan UU No16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk semakin mantap menjiwai pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan selaras dengan perkembangan keperluan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks. Konsekuensinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum, mengharuskan kejaksaan secara teknis maupun non teknis wajib meningkatkan profesionalismenya. Hal ini diantisipasikan guna menghadapi berbagai macam tugas ke depan yang tidak bertambah mudah, tetapi justru semakin rumit dan berat tantangan.

Secara pokok tugas fungsi dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 UU No16/2004 tentang Kejaksaan RI, yakni tidak saja dibidang hukum pidana hukum perdata dan tata usaha negara saja, namun juga melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan undang-undang. Di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Namun demikian peran "dapat mewakili" ini ternyata kurang tersosialisir serta kurang dimanfaatkan oleh pemerintah/negara, termasuk di dalamnya BUMN maupun BUMD.

Sebagaimana diketahui berdasarkan UU No16/2004, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari salah satu sistem dalam peradilan pidana terpadu (ICJS: Integreted Criminal Justice System). Selain itu diatur pula tugas di bidang Datun dimana kejaksaaan dapat mewakili pemerintah/negara. Jaksa yang sedang melaksanakan tugas ini disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni bertindak seperti advokat bagi yang menguasakan untuk mewakilinya.

Bukti Konkret
         
Sudah dikemukakan pada bagian pendahuluan bahwa akibat bergulirnya reformasi telah membuat perubahan mendasar terhadap pola pikir dan tata laku warga masyarakat. Realitas demikian juga membawa konsekuensi dalam reformasi hukum, khususnya bidang Datun, lebih fokusnya atas keberadaan JPN. Hal ini terkait dengan meningkatnya kesadaran hukum, atau merebaknya keberanian warga masyarakat menggugat berbagai kebijakan pemerintah/negara. Beberapa contoh konkret di antaranya:

Pertama, pada 2005 ada class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diadukan oleh sekitar 20 juta mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap presiden dan mantan presiden RI. Penggugat mendalilkan bahwa pemerintah RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pelanggaran hak asasi manusia terhadap mereka. Penggugat menuntut agar pemerintah RI dihukum untuk membayar ganti rugi minimum Rp400 juta per penggugat, sehingga jumlah keseluruhannya Rp8.000 triliun. Pemerintah RI selanjutnya menugaskan Jaksa Agung cq JPN menghadapi gugatan tersebut. Atas usaha keras para JPN, pemerintah RI akhirnya terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.

Kedua, terindikasinya usaha-usaha untuk merugikan negara dengan cara mengajukan gugatan perdata. Kekayaan negara yang paling rawan dalam hubungan ini adalah aset dalam bentuk tanah. Penggugat mendalilkan bahwa tanah dimaksud adalah miliknya seperti yang terjadi pada tanah hak PT Telkom Sorong-Papua, tanah kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tanah-tanah yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan lain sebagainya. Namum berkat berbagai alat bukti maupun saksi serta kontribusi JPN, semua dalil gugatan terbantah sehingga terselamatkan aset-aset tersebut.

Ketiga, munculnya strategi menggunakan gugatan perdata untuk mengusahakan agar tindakan-tindakan kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak sah. Contoh dalam kasus terpidana korupsi David Nusa Wijaya. Sanak saudara terpidana menggugat dengan mendalilkan bahwa, penyitaan dan perampasan barang yang dilakukan kejaksaan adalah perbuatan melanggar hukum karena barang barang tersebut milik penggugat, bukan milik terpidana. Setelah melalui persidangan perdata yang cukup panjang, akhirnya kejaksaan diwakili Jaksa Pengacara Negara dapat memenangkan perkara tersebut.

Keempat, banyak sudah pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD mangadakan/membuat naskah kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan institusi kejaksaan, yang maksudnya adalah kerja sama dalam pemerian bantuan hukum dengan mengunakan JPN jika terjadi gugatan terhadap lembaga pemerintah maupun badan usahanya.

Beberapa contoh tersebut di atas, sebenarnya sudah menunjukan kontribusi eksitensi mupun peran serta JPN dalam bidang Datun. Namun ada beberapa hambatan di antaranya :
  1. Minim atau sangat kurangnya kegiatan sosialisasi menyangkut keberadaan JPN.
  2. Terbatasnya jumlah personel jaksa yang secara khusus mendapatkan bekal tambahan pendidikan/pelatihan menuju profesionalisasi sebagai JPN.
  3. Kecenderungan adanya keengganan mengunakan ataupun menugaskan JPN. Institusi pemerintah/negara jika mendapat gugatan Datun, biasanya lebih "sreg" menugaskan bagian/biro hukumnya atau malahan advokat untuk menghadapi gugatan tersebut.
  4. Dalam memberikan bantuan hukum perdata, sering dipermasalahkan dan dipersidangan mendapat semacam eksepsi dari Advokat. Mereka ( para Advokat ) menyatakan bahwa dengan berlakunya UU No18/2003 tentang Advokat, bantuan hukum hanya dapat diberikan oleh advokat. Beruntungnya selama ini dalam persidangan Hakim selalu mengabaikan, atau menolak eksepsi tersebut dengan menyatakan bahwa JPN adalah penugasan khusus bersifat kasuistis berdasarkan UU No16/2004 tentang Kejaksaan RI.
  5. Masih sering timbul pertanyaan apakah BUMN/D itu termasuk bagian pemerintah/negara atau tidak? .
  6. Masalah Surat Kuasa Khusus (SKK). Bersarkan pasal 30 ayat 2 UU No16/2004 secara tegas menyatakan , bahwa di bidang hukum Datun kejaksaan dapat mewakili pemerintah/negara RI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Tidak adanya anggaran dana operasional yang mencukupi dalam hal mengajukan gugatan untuk pemulihan keuangan negara. Kedelapan, kurangnya literatur menyangkut Datun, publikasi maupun kegiatan/pelatihan yang mendukung.**

Sandera Terdakwa Tanpa ijin Pengacara

Surabaya, Radar Online
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Daniel Pananangan dituding telah ‘menyandera’ Dany Ratnopanowo, terdakwah perkara penggelapan dalam jabatan.Dany dibawa dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, pada senin (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak. Saat Kejadian itu Hans Hekakaya, kuasa hukum terdakwah terlihat kelimpungan mencari keberadaan kliennya, pasalnya saat mobil tahanan tiba di PN Surabaya, Hans sempat berkomunikasi dengan pengawal tahanan dan menanyakan keberadaan Dany dan saat itu pengawal tahanan memberitahukan kalau kliennya sudah ada di dalam tahanan PN Surabaya.

Dianggap klienya telah berada di dalam tahanan, Hans meninggalkannya untuk makan siang. Usai makan siang, Hans kembali menghampiri ruang tahanan yang berada disisi utara PN Surabaya mengingat persidangannya akan segera digelar. Namun saat kembali ternyata Dany tidak berada di dalam tahanan, Hans mendapat informasi dari pengawal tahanan kalau klienya telah di ‘bon’ oleh Kasipidum.

'Penyanderaan' terdakwah tidak diketahui oleh Han. Hal itu terungkap saat Dany dikembalikan ke PN Surabaya sekitar pukul 14.20 WIB. Dany menceritakan ke Hans kalau Ia telah di intervensi oleh Kasipidum, dirinya diminta untuk mengakui pebuatannya. Bahkan kalau Ia tak mengakui, Daniel mengancam akan memberikan tuntutan yang tinggi.

”Saya disuruh mengakui kalau saya menggelapkan uang Rp 4 miliar, kalau saya tidak mau mengaku maka saya mau dituntut 4 tahun,” ungkap Dany ke Hans Hekakaya kemarin.

Daniel juga melarang Dany untuk menceritakan percakapannya tersebut dengan Hans Hekakaya selaku pengacaranya.”Saya sempat bilang, kalau mau rundingan dulu dengan PH saya, tapi pak Daniel melarangnya, dia bilang kalau pertemuan ini bukan antara jaksa dan terdakwah, melainkan sebagai orang biasa,” aku Dany ke Hans sebelum persidangan dimulai.

Atas kejadian tersebut, Hans Hekakaya merasa tersinggung atas kelakuan Kasipidum. Ia menganggap orang nomor dua dilingkungan Kejari Tanjung Perak itu tidak memiliki etika dan telah melanggar kode etik.

”Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, bisa-bisanya terdakwah di bon dari tahanan dan memintah terdakwah untuk mengakui penggelapannya. Itu namanya melanggar kode etik, sebagai seorang kasipidum seharusnya memiliki etika lah, apalagi tanpa kordinasi ke saya.” Kata Hans dengan nada tinggi.

Menurut pengacara bertubuh kekar itu, perbuatan Kasipidum sudah tidak dapat ditolelir lagi. Dalam waktu dekat Ia akan melayangkan surat ke Kejaksaan untuk menanyakan maksud dan tujuan Kasipidum membawa kliennya. ”Jelas, besok kita kan layangkan surat ke Kejaksaan untuk minta klarifikasi, dan tembusannya ke Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dany yang tinggal di Perumahan Permata Safira blok C II No 8 telah didakwa JPU Rosita Maelani melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dany yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Starlet International Logistik (SIL) dianggap telah merugikan Budijani Sanjata, Komisaris PT SIL. Ceritanya, saat itu Dany melakukan penjualan dua unit mobil Toyota Kijang Innova yang dijual ke saksi Yudi dan Eleaser senilai Rp 429 Juta pada bulan April 2011.

Uang hasil penjualan tersebut oleh terdakwa Dany dibayarkan ke Roedianto Eratboedi sebagai kompensasi pembayaran tunggakan hutang PT SIL. Utang tersebut meliputi hutang dana-dana operasional, seperti dana pembayaran kapal biaya EMKL, biaya sewa lahan di Pelabuhan. Setelah dicek ternyata PT SIL merasa dirugikan sebesar Rp 600 juta. (Harifin)





 
     
  Keterangan Gambar : Daniel Pananangan, berbaju putih. (Foto Harifin)  
 

Untuk Mendaftar di Indoadvokat.com

Mendaftar untuk menjadi anggota IndoAdvocate.com sangatlah mudah.  Hanya dengan mengisi formulir online dan memenuhi seluruh persyaratan pendaftratan lainnya, informasi Anda akan segera tampil di dalam situs IndoAdvocate.com.
Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan pendaftaran, silahkan hubungi kami di (62-21) 794-6498, fax (62-21) 790-1209 atau kirimkan email ke join@indoadvocate.com, staff kami akan segera membantu Anda.
Berikut adalah beberapa fasilitas yang kami sediakan bagi anggota IndoAdvocate.com:
Kesempatan Berpartisipasi Bagi Pengacara
Situs ini dikembangkan dengan tujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dan warga negara asing yang bermukim di Indonesia untuk mendapat bantuan hukum. Dengan tujuan tersebut, kami telah mengembangkan fitur-fitur dimana para pengacara dapat berpatisipasi. Fitur-fitur tersebut adalah:
  • Anda Bertanya Pengacara Menjawab
    Secara berkala, situs ini akan menampilkan beberapa nama pengacara yang telah bergabung dan bersedia berpartisipasi untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat secara cuma-cuma.

    Setiap pertanyaan melalui email dari masyarakat akan ditujukan langsung kepada kami untuk selanjutnya kami teruskan kepada para pengacara yang berpartisipasi tanpa menyebutkan identitas si penanya. Jawaban yang kami terima dari pengacara akan kami sampaikan kepada si penanya berikut informasi yang dibutuhkan untuk dapat menghubungi pengacara tersebut jika si penanya berkenan.

    Hasil dari tanya-jawab tersebut akan kami tambahkan ke dalam Daftar Tanya-Jawab Hukum IndoAdvocate.com (identitas penanya tidak dicantumkan). Informasi tersebut disimpan berdasarkan bidang hukumnya guna mempermudah masyarakat lainnya yang mungkin menghadapi permasahalan hukum yang sama untuk mendapatkan informasi tersebut.

    Baik masyarakat mau pun pengacara tidak akan dikenakan biaya apa pun dalam memanfaatkan fasilitas ini.
     
  • Artikel Tentang Hukum
    Bagi para pengacara yang hendak berpartisipasi dalam memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum dalam bentuk artikel (minimum 3 paragraph) dapat memanfaatkan fitur ini sebagai media komunikasi.

    Setiap artikel akan disimpan berdasarkan bidang hukumnya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Diharapkan dengan berkembangnya fitur ini, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan informasi serta memahami masalah serta proses hukum bagi permasalahan yang mungkin sedang dihadapinya.

    Baik masyarakat mau pun pengacara tidak akan dikenakan biaya apa pun dalam menggunakan fasilitas ini.
Biaya Pendaftaran
Bagi pengacara dan/atau firma hukum yang ingin terdaftar dalam situs ini, kami mengenakan biaya administrasi sebagai berikut:
Paket Periode Nilai
A 1 tahun Rp.100.000,-
B 3 tahun Rp.250.000,-
C 5 tahun Rp.400.000,-
Dengan biaya tersebut, Anda dapat sewaktu-waktu memperbaharui informasi yang Anda tampilkan melalui kami serta berpartisipasi dalam fitur-fitur yang kami kembangkan.
Ada pun informasi yang dapat ditampilkan dalam situs adalah sebagai berikut:
  • Nama
  • Photo / Logo
  • Bidang hukum yang ditangani
  • Keanggotaan Organisasi Pengacara
  • Kota & Propinsi
  • Alamat
  • Telpon & Email
  • Profil lengkap (dalam bentuk teks)
Informasi tersebut agar dipersiapkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia serta warga negara asing di Indonesia.
PERHATIAN:
Situs IndoAdvocate.com bukan merupakan sarana promosi pengacara dan/atau firma hukum. Situs ini hanya merupakan versi digital dari daftar pengacara dan firma hukum Indonesia dimana informasi di dalamnya dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengacara dan/atau firma hukum yang menangani bidang hukum tertentu di wilayah mereka. IndoAdvocate.com tidak melakukan bisnis untuk mendapatkan klien bagi pengacara dan/atau firma hukum. Situs ini hanya bersifat informatif dan seluruh informasi yang tersedia di dalamnya dapat diakses oleh siapa pun secara cuma-cuma.

Test Footer 1

Popular Posts

 
Support : Copyright © 2013. Abu Laes, SH - Pengacara di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger