Surabaya, Radar Online
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Daniel Pananangan dituding telah ‘menyandera’ Dany Ratnopanowo, terdakwah perkara penggelapan dalam jabatan.Dany dibawa dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, pada senin (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak. Saat Kejadian itu Hans Hekakaya, kuasa hukum terdakwah terlihat kelimpungan mencari keberadaan kliennya, pasalnya saat mobil tahanan tiba di PN Surabaya, Hans sempat berkomunikasi dengan pengawal tahanan dan menanyakan keberadaan Dany dan saat itu pengawal tahanan memberitahukan kalau kliennya sudah ada di dalam tahanan PN Surabaya.
Dianggap klienya telah berada di dalam tahanan, Hans meninggalkannya untuk makan siang. Usai makan siang, Hans kembali menghampiri ruang tahanan yang berada disisi utara PN Surabaya mengingat persidangannya akan segera digelar. Namun saat kembali ternyata Dany tidak berada di dalam tahanan, Hans mendapat informasi dari pengawal tahanan kalau klienya telah di ‘bon’ oleh Kasipidum.
'Penyanderaan' terdakwah tidak diketahui oleh Han. Hal itu terungkap saat Dany dikembalikan ke PN Surabaya sekitar pukul 14.20 WIB. Dany menceritakan ke Hans kalau Ia telah di intervensi oleh Kasipidum, dirinya diminta untuk mengakui pebuatannya. Bahkan kalau Ia tak mengakui, Daniel mengancam akan memberikan tuntutan yang tinggi.
”Saya disuruh mengakui kalau saya menggelapkan uang Rp 4 miliar, kalau saya tidak mau mengaku maka saya mau dituntut 4 tahun,” ungkap Dany ke Hans Hekakaya kemarin.
Daniel juga melarang Dany untuk menceritakan percakapannya tersebut dengan Hans Hekakaya selaku pengacaranya.”Saya sempat bilang, kalau mau rundingan dulu dengan PH saya, tapi pak Daniel melarangnya, dia bilang kalau pertemuan ini bukan antara jaksa dan terdakwah, melainkan sebagai orang biasa,” aku Dany ke Hans sebelum persidangan dimulai.
Atas kejadian tersebut, Hans Hekakaya merasa tersinggung atas kelakuan Kasipidum. Ia menganggap orang nomor dua dilingkungan Kejari Tanjung Perak itu tidak memiliki etika dan telah melanggar kode etik.
”Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, bisa-bisanya terdakwah di bon dari tahanan dan memintah terdakwah untuk mengakui penggelapannya. Itu namanya melanggar kode etik, sebagai seorang kasipidum seharusnya memiliki etika lah, apalagi tanpa kordinasi ke saya.” Kata Hans dengan nada tinggi.
Menurut pengacara bertubuh kekar itu, perbuatan Kasipidum sudah tidak dapat ditolelir lagi. Dalam waktu dekat Ia akan melayangkan surat ke Kejaksaan untuk menanyakan maksud dan tujuan Kasipidum membawa kliennya. ”Jelas, besok kita kan layangkan surat ke Kejaksaan untuk minta klarifikasi, dan tembusannya ke Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dany yang tinggal di Perumahan Permata Safira blok C II No 8 telah didakwa JPU Rosita Maelani melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dany yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Starlet International Logistik (SIL) dianggap telah merugikan Budijani Sanjata, Komisaris PT SIL. Ceritanya, saat itu Dany melakukan penjualan dua unit mobil Toyota Kijang Innova yang dijual ke saksi Yudi dan Eleaser senilai Rp 429 Juta pada bulan April 2011.
Uang hasil penjualan tersebut oleh terdakwa Dany dibayarkan ke Roedianto Eratboedi sebagai kompensasi pembayaran tunggakan hutang PT SIL. Utang tersebut meliputi hutang dana-dana operasional, seperti dana pembayaran kapal biaya EMKL, biaya sewa lahan di Pelabuhan. Setelah dicek ternyata PT SIL merasa dirugikan sebesar Rp 600 juta. (Harifin)
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Daniel Pananangan dituding telah ‘menyandera’ Dany Ratnopanowo, terdakwah perkara penggelapan dalam jabatan.Dany dibawa dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, pada senin (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak. Saat Kejadian itu Hans Hekakaya, kuasa hukum terdakwah terlihat kelimpungan mencari keberadaan kliennya, pasalnya saat mobil tahanan tiba di PN Surabaya, Hans sempat berkomunikasi dengan pengawal tahanan dan menanyakan keberadaan Dany dan saat itu pengawal tahanan memberitahukan kalau kliennya sudah ada di dalam tahanan PN Surabaya.
Dianggap klienya telah berada di dalam tahanan, Hans meninggalkannya untuk makan siang. Usai makan siang, Hans kembali menghampiri ruang tahanan yang berada disisi utara PN Surabaya mengingat persidangannya akan segera digelar. Namun saat kembali ternyata Dany tidak berada di dalam tahanan, Hans mendapat informasi dari pengawal tahanan kalau klienya telah di ‘bon’ oleh Kasipidum.
'Penyanderaan' terdakwah tidak diketahui oleh Han. Hal itu terungkap saat Dany dikembalikan ke PN Surabaya sekitar pukul 14.20 WIB. Dany menceritakan ke Hans kalau Ia telah di intervensi oleh Kasipidum, dirinya diminta untuk mengakui pebuatannya. Bahkan kalau Ia tak mengakui, Daniel mengancam akan memberikan tuntutan yang tinggi.
”Saya disuruh mengakui kalau saya menggelapkan uang Rp 4 miliar, kalau saya tidak mau mengaku maka saya mau dituntut 4 tahun,” ungkap Dany ke Hans Hekakaya kemarin.
Daniel juga melarang Dany untuk menceritakan percakapannya tersebut dengan Hans Hekakaya selaku pengacaranya.”Saya sempat bilang, kalau mau rundingan dulu dengan PH saya, tapi pak Daniel melarangnya, dia bilang kalau pertemuan ini bukan antara jaksa dan terdakwah, melainkan sebagai orang biasa,” aku Dany ke Hans sebelum persidangan dimulai.
Atas kejadian tersebut, Hans Hekakaya merasa tersinggung atas kelakuan Kasipidum. Ia menganggap orang nomor dua dilingkungan Kejari Tanjung Perak itu tidak memiliki etika dan telah melanggar kode etik.
”Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, bisa-bisanya terdakwah di bon dari tahanan dan memintah terdakwah untuk mengakui penggelapannya. Itu namanya melanggar kode etik, sebagai seorang kasipidum seharusnya memiliki etika lah, apalagi tanpa kordinasi ke saya.” Kata Hans dengan nada tinggi.
Menurut pengacara bertubuh kekar itu, perbuatan Kasipidum sudah tidak dapat ditolelir lagi. Dalam waktu dekat Ia akan melayangkan surat ke Kejaksaan untuk menanyakan maksud dan tujuan Kasipidum membawa kliennya. ”Jelas, besok kita kan layangkan surat ke Kejaksaan untuk minta klarifikasi, dan tembusannya ke Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dany yang tinggal di Perumahan Permata Safira blok C II No 8 telah didakwa JPU Rosita Maelani melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dany yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Starlet International Logistik (SIL) dianggap telah merugikan Budijani Sanjata, Komisaris PT SIL. Ceritanya, saat itu Dany melakukan penjualan dua unit mobil Toyota Kijang Innova yang dijual ke saksi Yudi dan Eleaser senilai Rp 429 Juta pada bulan April 2011.
Uang hasil penjualan tersebut oleh terdakwa Dany dibayarkan ke Roedianto Eratboedi sebagai kompensasi pembayaran tunggakan hutang PT SIL. Utang tersebut meliputi hutang dana-dana operasional, seperti dana pembayaran kapal biaya EMKL, biaya sewa lahan di Pelabuhan. Setelah dicek ternyata PT SIL merasa dirugikan sebesar Rp 600 juta. (Harifin)
Keterangan Gambar : Daniel Pananangan, berbaju putih. (Foto Harifin) | ||
0 komentar:
Posting Komentar