Home » » Penyalahgunaan Wewenang Polisi

Penyalahgunaan Wewenang Polisi






1. Pungutan liar.
Kerap terjadi pada proses penerbitan SIM, STNK, BPKB, STCK, laporan/pengaduan perkara, pos-pos jaga lalu-lintas, kegiatan patroli, pangkalan ojek, pedagang kaki lima, dan sebagainya.

2. Pemerasan.
Sering terjadi jika masyarakat ingin kasusnya dipetieskan atau tutup perkara (SP3). Selain itu terjadi pula dalam modus 'biaya permohonan untuk tidak ditahan'.
3. Percaloan.
Banyak terlihat dalam praktik-praktik calo perkara, dengan menjadi makelar kasus alias markus. Percaloan juga terjadi dalam pengurusan SIM, STNK, BPKP, kasus-kasus tenaga kerja, dan sebagainya.
4. Manipulasi.
Biasanya hal ini terjadi dalam pembuatan sketsa gambar kecelakaan lalu-lintas, penerapan unsur pasal, rekayasa pengakuan atau keterangan, dan sebagainya.
5. Kolusi.
Modusnya antara lain aksi damai dengan masyarakat pelanggar hukum dan bersifat 'tahu sama tahu' untuk meneruskan atau tidak meneruskan perkara.
6. Korupsi.
Biasanya terjadi dalam kasus pembebanan biaya tertentu kepada masyarakat dengan dalih sebagai prosedur, misalnya dalam uang jaminan penangguhan penahanan dan lainnya.
7. Penipuan.
Modusnya membohongi atau menakut-nakuti masyarakat sehingga masyarakat terpaksa menyerahkan sejumlah uang.
8. Penggelapan barang bukti.
Modusnya dengan cara menyisihkan sebagian barang bukti seperti kayu hasil curian (illegal logging), narkoba, kendaraan bermotor, yang kemudian digunakan untuk tujuan di luar proses peradilan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Test Footer 1

Popular Posts

 
Support : Copyright © 2013. Abu Laes, SH - Pengacara di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger