Ditulis oleh Syahmardan
Pembangunan
rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan
perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah
penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat
mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih
lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi
daerah yang kumuh. Dalam satuan rumah susun tersebut terdapat milik
perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya maupun hak bersama
yang harus digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut
kepentingan dan kehidupan orang banyak. Penggunaan dan pengelolaan rumah
susun beserta lingkungannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu
perhimpunan penghuni yang diberi wewenang dan tanggung jawab.
A. Pendahuluan
Perumahan dan pemukiman merupakan
kebutuhan dasar setiap manusia. Pembangunan rumah susun merupakan salah
satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman
terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat,
karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah,
membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan
sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.
Definisi rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 angka 1 adalah “bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah
horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama
untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama”.
Jika dilihat dari definisinya, bangunan
rumah susun distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan
arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan yang masing-masing jelas
batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dapat dimiliki dan dihuni secara
terpisah. Dalam satuan rumah susun tersebut terdapat milik perseorangan
yang dikelola sendiri oleh pemiliknya maupun hak bersama yang harus
digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut kepentingan dan
kehidupan orang banyak. Penggunaan dan pengelolaan rumah susun beserta
lingkungannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan penghuni
yang diberi wewenang dan tanggung jawab
B. Aspek Pengaturan Perhimpunan Penghuni
Terkait dengan aspek kepenghunian, terdapat beberapa pengaturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuni, yakni :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; dan
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari
para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”,
dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur
dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan
keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni
sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk
badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang
meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama,
tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya[1].
Perhimpunan penghuni, oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun diberi kedudukan sebagai badan hukum[2]
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat
bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan wewenang
yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam
lingkungan rumah susun. Pembentukan perhimpunan penghuni wajib dilakukan
dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II, dan khusus untuk DKI Jakarta disahkan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I[3].
C. Rapat Pendirian
Merujuk kepada Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan
Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan
Penghuni Rumah Susun, dinyatakan bahwa dalam pembentukan perhimpunan
penghuni, para pemilik dan/atau para penghuni rumah susun terlebih
dahulu mengadakan rapat pembentukan perhimpunan penghuni, dan dari rapat
tersebut hasilnya dituangkan dalam risalah (notulen) Rapat.
Oleh Rapat, perlu ditunjuk beberapa
anggota/peserta Rapat dan diberi kuasa guna menghadap Notaris untuk
membuat pernyataan dari segala apa yang telah diputuskan dalam Rapat.
Selanjutnya, di dalam Rapat, dengan tidak megurangi izin dari yang
berwajib, telah diputuskan serta ditetapkan mengenai Anggaran Dasar
Perhimpunan Penghuni, dengan ketentuan yang sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang
Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Terkait dengan pengurus perhimpunan
penghuni, keanggotaannya dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh dan
dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat, umum perhimpunan
penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut, dimana pengurus
perhimpunan penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan.
Yang dapat menjadi anggota perhimpunan
penghuni adalah subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa,
atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan
yang berkedudukan sebagai penghu[4].
Pembentukan perhimpunan penghuni tersebut sangat penting, karena
mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan
rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib
penghunian.
Keanggotaan perhimpunan penghuni
didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota
perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau
menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan
hukum lainnya. Apabila pemilik belum menghuni, memakai atau memanfaatkan
satuan rumah susun yang bersangkutan, maka pemilik menjadi anggota
perhimpunan penghuni. Apabila penyelenggara pembangunan rumah susun
terkait belum dapat menjual seluruh satuan rumah susun, maka
penyelenggara pembangunan rumah susun tersebut bertindak sebagai anggota
perhimpunan penghuni.
D. Penutup
Dari uraian di atas dapat ditarik
beberapa kesimpulan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah
susun di Indonesia, yakni :
- Pengaturan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
- Pengertian perhimpunan penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni Rumah Susun yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.
- Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985
tentang Rumah Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
tentang Rumah Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372).
Keputusan Menteri Negara Perumahan
Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta
Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni
Rumah Susun.
*
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
[1] Pasal 19 ayat (4), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
[2] Pasal 19 ayat (2), Ibid.
[3] Pasal 54 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
[4] Pasal 55 ayat (1), Ibid.
0 komentar:
Posting Komentar