Newport, Rhode Island,
Sebanyak 41 orang dari 76 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap dalam operasi besar-besaran oleh kantor imigrasi Amerika Serikat (AS) terhadap imigran ilegal di Pennsylvania beberapa waktu lalu, saat ini dipindahkan ke penjara di Albuquerque di negara bagian New Mexico, AS.
Konsul Jenderal RI untuk New York, Trie Edi Mulyani, di New Port, Rhode Island, Sabtu (30/6), menyatakan bawa WNI yang sudah dipindahkan ke New Mexico berjumlah 41 orang.
Sebelumnya, ketujuh puluh enam WNI yang tertangkap tersebut ditahan di empat penjara di Pennyslvania, yaitu Lackawanna County Jail (19 laki-laki), Pike County Jail (12 perempuan), York County Prison (32 laki-laki dan perempuan), serta Hudson County Jail (13 perempuan).
"Sekarang yang berada di York tinggal 16 orang, di Pike enam orang, di Lackawanna tiga orang dan di Hudson seluruhnya masih belum dipindahkan," kata Trie, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pemindahan para tahanan WNI tersebut, menurut Trie, dilakukan oleh pihak imigrasi AS dengan tujuan untuk mempercepat proses persidengan terhadap mereka.
Pemindahan telah dilakukan sejak 25 Juni lalu.
"Jadi semuanya nanti akan secara bertahap dipindahkan ke Albuquerque," katanya.
Selain karena tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), para WNI yang tertangkap bersama sejumlah warga negara asing lainnya dalam penggerebekan di sebuah pabrik plastik di East Stroudsburg, Pennsylvania, pada 19 Juni 2007 tersebut, diketahui karena bekerja di AS menggunakan visa turis. [EL, Ant]
0 komentar:
Posting Komentar