Selasa, 23 Oktober 2012
PENDAHULUAN
Berbicara
dengan hukum benda, kita berbicara tentang hukum antar warga negara dengan
warga negara yang lain, didalam makalah yang berjudul tentang hukum benda yang
mengatur segala peraturan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata disini saya
akan mencoba membahasnya sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan yang saya
miliki.
I
RUMUSAN MASALAH
a.
Pengertian benda dan hukum benda
b.
Macam-macam benda dan asas-asas hukum benda
c.
Hak kebendaan dan macam-macamnya
d.
Cara mengalihkan hak kebendaan
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian benda dan hukum benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda
dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat
menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai
oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan
dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut
paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
Istilah hukum benda merupakan
terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu Zakenrecht. Dalam
perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.
Dalam kamus hukum disebutkan
pengertian hukum benda, yaitu :
Hukum
benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut tititk tri wulan tutik,
hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan
barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut
juga dengan hukum kebendaan : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum
antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan
(zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang
berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut
titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur
utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan
relatif disebut juga dengan hukum
perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan
seseorang lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau
perseorangan (personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada
seseorang untuk menuntut seseorang yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu.
Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum
benda yaitu: Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur
mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa huum kebendaan ialah
semua kaidah hukum yang mengatur apa
yang diartikan dengan benda dan mengatur
hak-hak atas benda.
Menurut Prof. L.. J Van Apel
Doorn, yaitu: hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang
lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur
dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian
dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang
terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.
Menurut subekti
membagi menjadi 3 benda :
v Benda dalam
arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang.
v Benda dalam
arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
v Benda adalah
sebagai objek hukum.
Dari uraian diatas, intinya dari hukum benda atau hukum kebendaan
itu adalah serangkaian keetentuan huum yang mengatur hubungan hukum secara
langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik)
yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht). Hak kebendaan
memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan
sesuatu benda dimanapun bendanya berada.
disini adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang pengertian benda,
pembedaan benda dan hak-hak kebendaan.
2.
Macam-macam benda dan asas-asas hukum benda
Pembedaan
berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab
undang-undang hukum perdata.
KUH perdata
membeda-bedakan benda dalam berbagai macam,
a.
Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak anroe rende zaken)
dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata)
b.
Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau
bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah
(onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata)
c.
Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan
(verbruikbare zaken) (pasal 505 KUH perdata), pembedaan kebendaan demikian ini
diatur dalam pasal-pasal 503,504 dan 505 KUH perdata yang berbunyi sebagai
berikut: (pasal 503, tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh/ tidak bertubuh),
(pasal 504, tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tidak bergerak, satu sama
lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut), (pasal 505,
tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan/tak dapat dihabiskan
kebendaan terlepas dn benda-benda sejenis itu, adalah kebendaan bergerak). Selain
itu, baik didalam buku I dan buku II KUH Perdata, kebendaan dibedakan atas
benda yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan benda yang baru akan ada (taekomstige
zaken) (pasal 1134 KUH Perdata) dibedakan lagi atas kebendaan dalam perdagangan
(zaken in de handel) dan benda diluar perdagangan (zaken buiten de handel)
(pasal 1332 KUH Perdata), kemudian kebendaan dibedakan lagi benda yang dapat
dibagi (deelbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (ondeelbare zaken) (pasal
1163 KUH Perdata), serta akhirnya kebendaan dibedakan atas benda yang dapat
diganti (vervangbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (onvervange
zaken) (pasal 1694 KUH Perdata). Pembedaan benda yang sangat penting yaitu
pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak serta benda terdaftar dan
benda tidak terdaftar. Pembedaan macam kebendaan berdasarkan totalitas bendanya
:
Didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 500 dan pasal 501 KUH Perdata
yang menyatakan sebagai berikut :Pasal 500
“Segala apa
yang kaarena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala
hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan
orang lain, selama yang akhir-akhir ini melekat paada kebendaan itu laksana dan
akar terpaut pada tanahnya, kesemuanya itu adalah bagian dari pada kebendaan
tadi”
Pasal 501
“Dengan tak mengurai ketentuan-ketentuan istimewa menurut
undang-undang atau karena perjanjian tiap-tiap hasil perdata adalah bagian dari
pada sesuatu kebendaan, jika dan selama hasil itu belum dapat ditagih”.
Dari
pasal-pasal diatas benda dapat dibagi menjadi benda pokok (utama) dan benda
perlekatan. Benda pokok adalah benda yang semula telah dimiliki oleh seseorang
tertentu, sedangkan benda perlekatan adalah setiap yang (1) karena perbuatan
alam ; (2) karena perbuatan manusia ; (3) karena hasil perdata yang belum dapat
ditagih.
Ø Benda tak
bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang
dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Ada 3 golongan benda tak bergerak, yaitu
:
a)
Benda menurut sifatnya tak bergerak dapat dibagi menjadi 3 macam :
1)
Tanah
2)
Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar
serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik, dan
sebagainya)
3)
Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas
tanah, yaitu karena tertanam dan terpaku seperti tanaman.
b)
Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda
tak bergerak, yaitu :
1)
Pada pabrik ; segala macam mesin-mesin katel-katel dan alat-alat
lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam
menjalankan pabrik.
2)
Pada suatu perkebunan ; segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi
tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
3)
Pada rumah kediaman ; segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain
serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari
dinding, sarang burung yang dapat dimakan (walet)
4)
Barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk
dipakai guna untuk mendirikan lagi bangunan itu.
c)
Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak
bergerak, yaitu :
·
Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak
(seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya)
·
Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
Ø Benda bergerak
adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan dalam
undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Ada 2 golongan benda bergerak,
yaitu:
v Benda yang
menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan
dari suatu tempat ketempat lain. Misalnya : kendaraan (seperti : sepeda, sepeda
motor, mobil); alat-alat perkakas (seperti : kursi, meja, alat-alat tulis)
v Benda yang
menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak adalah segala hak atas
benda-benda bergerak. Misalnya : hak memetik hasil, hak memakai, hak atas bunga
yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut dimuka pengadilan agar uang
tunai atau benda-benda beregerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), dan
lain-lain.
Perbedaan
mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena
adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan
benda tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·
Mengenai hak bezit
Untuk benda bergera ada ketentuan dalam pasaL 1997 ayat (1) BW yang
menentukan, barang siapa yang menguasai bendaa bergerak dianggap ia sebagai
pemiliknya.
·
Mengenai pembebanan (bezwaring)
Terhadap benda
bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak
bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (pasal 1150 dan
pasal 1162 BW).
·
Mengenai penyerahan (levering)
Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat
dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal
616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
·
Mengenai kedaluarsa (verjarinng)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama
dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang
dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang
sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive
verjaring”.
·
Mengenai penyitaan (beslag)
·
Revindicatior beslag adalah
penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri
yang ada dalam kekuasaan orang lain.
Ø Benda yang
musnah
Sebagaimana
diketahui, bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum. Maka
benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu
terletak pada kemusnahannya. Misalnya : makanan dan minuman, kalau dimakan dan
diminum (artinya musnah) baru memberi manfaat bagi kesehatan.
Ø Benda yang
tetap ada
Benda
yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan
benda itu musnah, tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya. Seperti : cangkir,
sendok, piring, mobil, motor, dan sebagainya.
Ø Benda yang
dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti
Menurut pasal 1694, BW pengambilan barang oleh penerima titipan
harus in natura, artinya tidak boleah diganti oleh benda lain. Oleh
karena itu, maka perjanjian pada penitipan barang umumnya hanya dilakukan
mengenai benda yang tidak musnah.
Bilamana benda
yang dititipkan berupa uang, maka menurut pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus
dlkembalikan harus dalam mata uang yang sama pada waktu dititipkan, baik mata
uang itu telah naik atau turun nilainya. Lain halnya jika uang tersebut tidak
dititipkan tetapi dipinjam menggantikan, maka yang menerima pinjaman hanya
diwjibkan mengembalikan sejumlah uang yang sama banyaknya saja, sekalipun
dengan mata uang yang berbeda dari waktu perjanjian (pinjam mengganti)
diadakan.
Ø Benda yang
diperdagangkan
Benda
yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok) suatu
perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian dilapangan
harta kekayaan termasuk benda yang dipertahankan.
Ø Benda yang tak
diperdagangkan
Benda yang tak diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat
dijadikan objek (pokok) suatu perjanjin dilapangan harta kekayaan.
Asas-asas
hukum benda
Berdasarkan
dengan asas perlekatan, KUH Perdata membedakan menjadi asas perlekatan vertikal
dan asas perlekatan horizontal :
Ø Asas perlekatan
vertikal : seegala sesuatu yang melekat pada tanah, yang merupakan hasil alam, maupun
hasil perbuatan manusia, termasuk hasil perdata dianggap merupakan dan menjadi
satu kesatuan dangan bidang tanah tersebut.
Ø Asas
perlengkapan horisontal : perlekatan yang terjadi misalnya antara balkon dengan
rumah tinggal, atau gudang bawah tanah dengan hrumah dari mana dudang tersebut
dapat dimasuki
Dalam doktrin ilmu hukum benda juga dapat dibedakan :
ü Benda tambahan
: merupakan buh-buah atau hasil-hasil dari status benda pokok yang dalam hal
ini buah atau hasil tersebut terwujud dalam bentuk hasil alam, hasil pekerjaan
manusia, dan hasil perdata yang telah dapat di tagih.
ü Benda ikutan :
yang mengikuti status benda pokok, yang tanpa benda pokok tersebut benda ikutan
ini tidak akan mempunyai arti, meskipun benda ikutan ini sendiri tidak melekat
pada benda pokoknya.
Pembedaan macam kependaan berdasarkan kepemilikannya ;
Ketentuan dalam pasal 519 KUH Perdata menyatakan bahwa ada
kebendaan yang bukan milik siapapun juga, kebendaan lainnya milik Negara, milik
badan kesatuan atau milik seseorang. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 519 KUH
Perdata, maka suatu bisa merupakan:
a.
Kebendaan ( bergerak) yang tidak ada pemiliknya ( Rer Nullius )
b.
Kebendaan milik negara
c.
Kebendaan milik Badan Kesatuan, yaitu kebendaan milik bersama dari
perkumpulan-perkumpulan
d.
Kebendaan milik seseorang, yaitu kebendaan milik satu orang atau
lebih dalam perseorangan.
3.
Hak kebendaan dan macam-macamnya
Hak kebendaan
dalam hukum perdata dan perundang-undangan membagi hak keperdataan tersebut
dalam 2 hal, yaitu: hak mutlak (absolut) dan hak nisbi
Þ Hak absolut
adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang
merupakan bagian dari hak keperdataan. Hak absolut ini dapat dibedakan dalam
beberapa pengertian, yaitu :
a.
Hak absolut atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan. (Zakelijke
Recht) yang diatur dalam buku II KUH Perdata
b.
Hak absolut yang juga berkaitan dengan pribadi seseorang, disebut juga hak
kepribadian ( Persoonlijkheids Recht), misalnya hak hidup, hak merdeka
atas kehormatan, dll.
c.
Hak absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga, disebut juga
hak kekeluargaan ( Familieheids Recht ), misalnya hak-hak yang timbiul
dari hubungan hukum antara orang tua dan anak, antara wali dan anak.
d.
Hak absolut atas benda tida berwujud, disebut juga hak immateriel
recht, misalnya hak merek, hak paten, dan hak cipta.
Þ Hak nisbi
(relatif) atau hak perseorangan (persoonlijk)
Hak
nisbi yaitu suatu hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak
suatu tuntutan/ penagihan terhadap sesorang). Hak ini timbul karena adanya
hubungan perhutangan, undang-undang, dan sebagainya.
Dalam buku II
KUH Perdata diatur pula mengenai berbagai hak kebendaan, sehubungan dengan itu
ketentuan dalam pasal 528 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut : “Atas
sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak
waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau
hipotik”.
Maka hak-hak kebendaan adalah
sebagai berikut :
a.
Hak Bezit atau keadaan berkuasa atas suatu benda
b.
Hak milik atas suatu benda
c.
Hak waris suatu benda
d.
Hak pakai hasil
e.
Hak pengabdian tanah
f.
Hak gadai ( Pand )
g.
Hak hipotik ( Hypotheek ).
Adapun beberapa
hak atas tanah yang diatur dalam UUPA antara lain :
Ø Hak milik, hak
guna usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara.
Ø Hak guna
bangunan, yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah
yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu, maksimal 30 tahun.
Ø Hak pakai,
yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara
atau orang lain.
Ø Hak sewa, yaitu
hak menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada
pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
IV. Cara mengalihkan hukum benda
Misalnya dua orang atau
lebih bersama-sama membeli sebuah buku, maka buku tersebut akan menjadi milik
bersama, apabila hak milik dari sebuah buku tersebut dirubah menjadi hak milik
perseorangan, maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara orang-orang
yang sudah membeli sebuah buku tersebut, dengan kata lain buku yang telah
mereka beli dengan cara iuran atau apa bisa diganti dengan uang sesuai dengan
sebuah kesepakatan yang telah mereka buat. Dari sini hukum suatu benda akan
beralih dari hukum benda suatu kelompok menjadi hukum benda milik perorangan.
V. Penutup
Demikianlah
makalah yang dapat saya buat, mungkin dalam makalah ini banyak sekali
kekurangan dalam penjelasannnya, oleh karena saya memohon kritik dan saran yang
membangun guna untuk memperbaiki makalah-makalah saya yang selanjutnya, tak
lupa saya berterima kasih kepada Allah SWT, tanpanya makalah ini tidak akan
tercipta, tak lupa shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan
kepada nabi kita Muhammad SAW kepada keluarganya, sahabatnya, para tabiit
tabiin semoga kita termasuk ke dalam umatnya. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi Mascjhoen Sofwan, Sri: Hukum Perdata Hukum Benda,
Liberty, Yogyakarta, 2000
Triwulan Tutik,
Titik: Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008